Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara

Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Contoh konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi Inggris dan Selandia Baru. Konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun. Contoh konstitusi yang rigid adalah konstitusi Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia.

Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Harapan atau gagasan agar hak-hak warga negara dapat terlindungi dinamakan "konstitusionalisme".


Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara

Miriam Budiardjo mengatakan, didalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.

Konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat pemerintahan sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat. Tetapi pemerintah itu dikenakan beberapa pembatasan . Pembatasan-pembatasan itu diharap bisa menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam konstitusi.

Negara-negara komunis umumnya akan menolak gagasan konstitusionalisme, karena negara berfungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kearah tercapainya masyarakat komunis, dan sekaligus merupakan pencatatan legal formal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, bahwa konstitusi memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.

Sedangkan di Negara-negara Asia-Afrika, umumnya konstitusi merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan . Negara-negara yang menganggap konstitusi sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti khas. diantaranya: Filipina, India dan Indonesia

Disamping sifat dan fungsi konstitusi sebagaimana disebutkan diatas, ternyata konstitusi juga memuat hal-hal berikut:
  1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif
  2. Wilayah negara
  3. Warga negara dan penduduk
  4. Hak-hak asasi manusia
  5. Pertahanan dan keamanan negara
  6. Perekonomian nasional dan kesejahteraan nasional
  7. Perubahan konstitusi
Demikian pembahasan mengenai Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara kali ini, semoga pembahasan kali ini bisa menambah pengetahuan kita semua yang membacanya. 

0 Response to "Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel