Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, meyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.

Kata Negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Sedangkan secara etimologis, negara berasal dari bahasa asing staat (Belanda, Jerman) atau state (Inggris), kata staat maupun state berakar dari bahasa latin yaitu status atau satum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan. Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam buku "Il Principle" yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Dalam arti luas, Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi, Negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan dan mempunyai sistem pemerintah.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Secara khusus, pengertian negara dapat diketahui dari beberapa pendapat ahli kenegaraan diantaranya sebagai berikut :

1. Roger H. Soltau
Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

2. Karl Mark
Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.

3. Prof. Dr. J.H.A. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (Ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaanya.

4, Meriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat
pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monmopolistis dari kekuasaan yang sah.

5. Hugo de Groot (Grotius)
Negara adalah merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

6. Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.

Berdasarkan beberapa, pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik kedalam maupun keluar)

0 Response to "Pengertian Negara Menurut Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel