Hakikat Hukum Bagi Warga Negara
Hukum terdiri dari peraturan-peraturan tingkah laku. Bagi warga, negara, hukum pada prinsipnya adalah peraturan tingkah laku yang menjamin rasa keadilan dan keamanan dalam pergaulan hidup bermasyarakan, berbangsa dan bernegara.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dibutuhkan adanya suatu kaidah atau hukum yang mesti dihormati dan ditaati oleh segenap elemen masyarakat. Hukum itu dibuat karena segenap lapisan masyarakat ingin supayah hak-hak mereka terjamin dan tidak dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seluruh anggota masyarakat memiliki kedudukan yang sama didepan hukum. Tidak ada terkecuali diantara mereka, baik karena status jabatan, jenis kelamin, etnis, agama, maupun kategor-kategori lainnya. Adanya hukum yang berlaku dimasyarakat berarti masyarakat telah memiliki kekuatan untuk melindungi dari berbagai tindakan yang dapat merugikan.
Oleh karena itu, hakikat hukum bagi warga negara adalah peraturan-peraturan yang mencakup unsur-unsur berikut
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dibutuhkan adanya suatu kaidah atau hukum yang mesti dihormati dan ditaati oleh segenap elemen masyarakat. Hukum itu dibuat karena segenap lapisan masyarakat ingin supayah hak-hak mereka terjamin dan tidak dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seluruh anggota masyarakat memiliki kedudukan yang sama didepan hukum. Tidak ada terkecuali diantara mereka, baik karena status jabatan, jenis kelamin, etnis, agama, maupun kategor-kategori lainnya. Adanya hukum yang berlaku dimasyarakat berarti masyarakat telah memiliki kekuatan untuk melindungi dari berbagai tindakan yang dapat merugikan.
Oleh karena itu, hakikat hukum bagi warga negara adalah peraturan-peraturan yang mencakup unsur-unsur berikut
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut
Sedangkan, ciri yang menonjol dari hukum adalah adanya perintah dan larangan. Perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
0 Response to "Hakikat Hukum Bagi Warga Negara"
Posting Komentar