Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pada artikel sebelumnya saya sempat membahas mengenai Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara, nah untuk artikel kali ini saya akan mengemukakan pengertian dari konstitusi itu sendiri, baik secara umum maupun menurut para pendapat para ahli.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian Konstitusi

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita sering mendengar istilah "Konstitusi". Istilah Konstitusi ini sudah mulai dikenal sejak zaman yunani kuno. ketika Aristoteles dalam tulisannya menbedakan antara istilah "Politeia" dengan "Nomia". Politeia diartikan sebagai konstitusi sedangkan Nomia diartikan sebagai undang-undang.

Instilah "konstitusi" berasal dari bahasa latin, dari kata constitutio, kemudian berkembang di Perancis menjadi istilah constituir, yang berarti membetuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi berarti pembentukan suara negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.

Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah "Grondwet", yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar, wet=undang-undang). Di Jerman, istilah konstitusi dikenal dengan istilah "Grundgesetz" yang memiliki arti undang-undang dasar dan di Inggris dikenal dengan istilah "constitution" yang artinya undang-undang dasar.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya), undang-undang dasar suatu negara.

Selain pengertian konstitusi diatas, ada juga beberapa para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai konstitusi, berikut penjelasannya

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

  1. Chairil Anwar, menurutnya konstitusi adalah Fundamental Laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fudamentalnya.
  2. Sri Soemantri, menurutnya konstitusi berarti suatu naskan yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. 
  3. Herman Heller, mengemukakan bahwa konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada undang-undang dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya semata-mata bersifat yuridis, tetapi juga sosiologi dan politis.
  4. L.J. van Apeldoorn, membedakan antara istilah konstitusi dengan istilah undang-undang. Undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi sedangkan konstitusi memuat peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
Dari beberapa pengertian diatas dapat dikatakanbahwa konstitusi memuat atutan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya suatu negara.

Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan dalam hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (Rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ada sebagian ahli ilmu politik yang melihat "konstitusi" maupun "undang-undang dasar" adalah sama. Sementara sebagian ahli yang lain melihatnya berbeda, beberapa ahli yang melihatnya berbeda yaitu L.J. van Apeldoorn dan Herman Heller, seperti ungkapannya diatas.

Demikian pembahasan mengenai Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli kali ini, semoga saja pembahasan kali ini menambah pengetahuan anda yang membacanya.


0 Response to "Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel