Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Negara dan kenegaraan memiliki bentuk dan ciri serta fungsi yang bermacam-macam. Karena sebelumnya Ilmu pedial sudah pernah membahas mengenai Pengertian Negara Menurut Para Ahli. Maka untuk postingan kali ini kami akan membahas lebih spesifik lagi tentang negara yaitu mengenai Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Bentuk Negara

Secara teoretis yang berlaku umum didunia, kajian tentang bentuk negara dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat dimana penyelenggaraan pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengatur seluruh wilayah negara secara langsung dan membentuk daerah-daerah seperti provinsi, kabupaten/ kota madya, kecamatan dan seterusnya. Sistem yang dipakai dalam penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilaksanakan dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.

Adapun ciri-ciri/sifat-sifat umum dari negara kesatuan antara lain sebagai berikut:
  • Kedaulatan negara kedalam dan keluar dipegang oleh pemerintah pusat.
  • Hanya ada satu pemerintahan didalam negara.
  • Negara hanya terdapat satu UUD, satu Kepala Negara, satu Parlemen (DPR), satu Dewan Menteri.
  • Satu kebijakan yang berlaku secara nasional yang menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

2. Negara Serikat (Federasi/Bonstaat)

Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut menyerahkan sebagian urusannya kepada pemeritah Federal (pusat) yang menyangkut urusan keuangan, pertahanan, pos, telekomunikasi, hubungan luar negeri dan negara-negara bagian tidak berdaulat. Didalam negara federasi, kekuasaan asli tetap berada di tangan negara bagian, karena yang mengurusi urusan dalam negeri dan berhubungan langsung dengan rakyat adalah negara bagian.

Adapun ciri-ciri/sifat-sifat dari negara serikat/federasi antaralain sebagai berikut:
  • Masing-masing negara bagian tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
  • Terdapat banyak UUD, karena setiap negara bagian memiliki UUD sendiri.
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
  • Pemerintah federal (pusat) memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan luar negeri dan sebagian dalam negeri.

Bentuk Kenegaraan

Dalam sejarah ketatanegaraan didunia, sejak terjadinya imperialisme baik kuno maupun modern sampai pada perang dunia, baik I dan II, telah melahirkan berbagai bentuk kenegaraan yang merupakan gabungan negara. Adapun bentuk kenegaraan yang akan kita kaji dalam pembahasan kali ini antara lain sebagai berikut:

a. Koloni

Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Koloni merupakan gabungan antara negara yang dijajah dengan negara penjajah, dimana segala urusan diatur oleh negara penjajah. Contohnya: Indonesia pernah menjadi koloni Belanda.

b. Mandat

Mandat adalah suatu negara yang merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB. Contoh: Kamerun yang merupakan negara jajahan Jerman yang kalah perang menjadi Mandat Perancis yang menang perang.

c. Protektorat

Protektorat adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan negara yang lebih kuat. Di dalam protektorat, negara yang berada dibawah perlindungan tidak dianggap sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Segala hal yang berhubungan dengan urusan luar negeri dan pertahanan negara ditangani oleh negara pelindung. Protektorat dibedakan menjadi dua, yaitu protektorat kolonial dan protektorat internasional. Contoh; Tunisia, Maroko, Indo-Cina, sebelum negara-negara tersebut merdeka merupakan protektoral dari Perancis.

d. Dominion

Dominion adalah bentuk kenegaraan yang  khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris. Dominion adalah gabungan negara-negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat dan masih mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. ambang persatuan negara-negara dominion tergabung dalam "The British Commonwealth of Nations" (negara-negara pesemakmuran).

Negara-negara dominion merupakan negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luar. Contoh: Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.

e. Uni

Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi tiga yaitu: Uni Personil, Uni Riil dan Uni Ius Generalis.
  • Uni Personil adalah gabungan negara yang memiliki kepala negara yang sama, sedangkan segala urusan baik ke dalam dan keluar diatur masing-masing. Contohnya: Beneluks (Belgia, Nederland dan Luksemburg). Tergabung dalam Uni Personil pada tahun 1839-1890, Inggris dan Scotland tahun 1603-1707.
  • Uni Riil adalah gabungan negara yang berdasarkan suatu traktat (perjanjian internasional) mengadakan ikatan yang dipimpin oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni untuk mengatur kepentingan bersama, khususnya urusan luar negeri. Contohnya Austria-Hongaria tahun 1867-1919 dan Swedia-Norwegia tahun 1815-1905.
  • Uni Ius Generalis adalah gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus hubungan luar negeri yang didasari oleh kesepakatan bersama melalui perjanjian. Contoh: Indonesia-Belanda tahun 1949-1950.

f. Truste (Perwalian)

Truste adalah daerah atau negara jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II dan berada dibawah naungan (perlindungan dan pengawasan) Dewan Perwakilan PBB serta negara-negara yang menang perang. Contohnya Papua New Guinea sampai tahun 1975.


g. Konfederasi (Serikat Negara)

Konfederasi adalah gabungan negara-negara yang merdeka dan berdaulat penuh yang berdasarkan suatu perjanjian internasional mengadakan kerjasama dalam berbagai bidang untuk kepentingan bersama. Contoh: ASEAN, PBB, OKI, APEC, NATO dan lain-lain.

Demikian penjelasan mengenai Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan yang dapat Ilmu Pedial berikan, semoga saj artikel ini bisa membantu kalian dalam memahami tentang negara serta dapat membantu juga dalam pembuatan tugas sekolah.

0 Response to "Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel