Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Fungsi Negara Menurut Para Ahli, bukan hanya pengertian saja yang bisa dikemukakan berbeda-beda oleh para ahli, tetapi tujuan dan fungsi sesuatu juga bisa disampaikan berbeda-beda pula oleh para ahli, contonya saja Fungsi Negara Menurut Para Ahli kali ini. Terdapat perbedaan pendapat mengenai fungsi dari suatu negara bagi masing-masing para ahli, tetapi negara tetap memiliki arti fungsi secara umum.

Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Secara Umum, negara memiliki fungsi sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara. Untuk itu, negara harus memiliki fungsi umum yaitu:
  • Melaksanakan ketertiban.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  • Mengusahakan pertahanan dan keamanan.
  • Menegakan keadilan bagi setiap warga negara.
Selain fungsi umum negara, adapula pembahasan mengenai fungi negara menurut para ahli. Lalu apa sajakah pendapat para ahli tersebut mengenai fungsi negara, berikut penjelasanya:

Fungsi Negara Menurut Para Ahli

1. John Locke, menyatakan bahwa fungsi negara dibedakan menjadi tiga yaitu :
  • Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
  • Fungsi federatif, yaitu melaksanakan hubungan luar negeri.
2. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara dibagi menjadi tiga, yang disebut dengan Trias Polotika, yaitu:
  • Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
  • Fungsi yudikatif, yaitu mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang.
3. Van Vollenhoven, menyatakan bahwa fungsi negara dibedakan menjadi empat, yaitu:
  • Regeling, yaitu membuat undang-undang (peraturan)
  • Bestuur, yaitu menyenggarakan pemerintahan.
  • Rechspraak, yaitu menyelenggarakan pengadilan.
  • Politie, yaitu menciptakan ketertiban dan keamanan.
4. Godnow, menyatakan bahwa fungsi negara dibagi menjadi dua yaitu:
  • Policy making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu.
  • Policy executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan.
5. Charles E. Merriam, menyatakan bahwa fungsi negara dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:
  • Keamanan ekstern, yaitu melindungi segenap bangsa dan negara dari bahaya yang datang dari luar.
  • Ketertiban intern, yaitu menciptakan ketertiban dan keaman bangsa dalam negeri dari bahaya yang datang dari dalam, yaitu dari warga negara sendiri.
  • Keadilan, yaitu melaksanakan proses peradilan guna mewujudkan rasa keadilan bagi setiap warga negara.
  • Kesejahteraan umum, yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi segenap rakyat, sehingga mencapai tahap hidup yang dapat mengangkat harkat dan martabat.
  • Kebebasan, yaitu memberikan kebebasan pada setiap warga negara untuk mengembangkan kreasi, forensi dan partisipasinya terhadap negara dan rasa tanggung jawab yang benar.
6. Mohammad Kusnardi, menyatakan bahwa fungsi negara dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • Law and order (menjamin ketertiban)
  • Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Selain pandangan-pandangan para ahli seperti tersebut diatas, fungsi negara dapat dilihat dari teori-teori yang membahas tentang fungsi negara, antara lain:
  1. Teori Individual, yaitu menyatakan bahwa fungsi negara hanyalah sebagai pemelihara dan penjaga ketertiban dan keamanan individu dalam masyarakat.
  2. Teori Sosialisme, yaitu menyatakan bahwa fungsi negara tidak hanya menjaga ketertiban dan keamanan semata, tetapi juga berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
  3. Teori Komunis, yaitu menyatakan bahwa fungsi negara adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi terhadap kelas lainnya sebagai upaya mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.
  4. Teori Anarkis, yaitu menyataka bahwa fungsi negara dapat dilaksanakan oleh kelompok atau penghimpun yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksa, tanpa polisi serta tanpa hukum dan pengadilan.
Nah, saya kira cukup sampai disini saja artikel tentang Fungsi Negara Menurut Para Ahli, semoga saja artikel kali ini dapat kamu pahami dengan mudah dan bisa menambah pengetahuan kalian yang membacanya.

0 Response to "Fungsi Negara Menurut Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel