Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Pengertian Norma Menurut Para Ahli - Dalam kehidupan pastinya sudah di tetapkan batasan-batasan maupun aturan-aturan yang mana nantinya akan berguna dalam kegiatan sosial dimasyarakat. Aturan-aturan dalam kehidupan bermasyarakat tesebut biasanya disebut dengan norma. Dengan adanya norma maka kehidupan didalam masyarakat bisa dikendalikan dengan baik sehingga tidak terciptanya perpecahan maupun perkelahian antara masyarakat.

Karena norma merupakan aturan yang berisikan perintah dan larangan yang memiliki sifat mengikat pada setiap anggota masyarakat, maka norma akan dengan mudah pula mengatur kehidupan di dalam pergaulan sosial baik di masyarakat maupun di lingkungan keluarga.

Jika setiap manusia menaati norma yang ada, maka sudah dipastikan akan terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih harmonis, tentram dan damai. Namun, jika tidak ditaati tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Norma sendiri terdiri dari beberapa macam dan memiliki sanksi yang berbeda-beda, untuk lebih jelasnya mengenai sanksi dari masing-masing norma kamu bisa baca artikel Ilmu Pedial Sebelumnya mengenai Pengertian Norma dan Macam – macam Norma Serta Sanksinya.

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Karena disini saya hanya akan membahas mengenai pengertian norma menurut para ahli saja, jadi bagi kalian yang belum mengetahui jenis-jenis norma bisa kunjungi link yang sudah saya berikan sebelumnya. Baiklah langsung saja kepembahasan mengenai Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

1. Utrecht, berpendapat bahwa norma merupakan segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.
2. Isworo Hadi Wiyono, mendefinisikan norma sebagai suatu bentuk peraturan ataupun petunjuk hidup yang memberikan acuan terhadap apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang harus dihindari, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
3. Craig Calhoun, mengemukakan bahwa norma merupakan pedoman dan aturan yang menyatakan mengenai bagaimana cara seorang individu layaknya bertindak dalam situasi tertentu.
4. Bagja Waluyo, menyampaikan pendapat bahwa norma adalah wujud atau bentuk nyata dari nilai yang merupakan acuan atau pedoman berisikan tentang keharusan berperilaku bagi setiap manusia.
5. Nurdiaman, Mendefinisikan norma adalah suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
6. Bellebaum, menyatakan bahwa norma adalah sebuah alat untuk mengatur setiap individu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.
7. Antony Giddens, mendefinisikan norma sebagai sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
8. Broom & Selznic, menurutnya norma merupakan suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
9. Marvin E. Shaw, menyatakan bahwa norma adalah peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingkah laku yang seharusnya.
10. Ridwan Halim, berpendapat bahwa norma merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak  yang pada intinya berupa suatu peraturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat.
11. Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm, menurutnya norma merupakan standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.
12. Hans Kelsen, berpendapat bahwa norma merupakan sebuah perintah yang tidak personal dan anonim bagi setiap manusia.
13. John J. Macionis, mendefinisikan norma yaitu segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala prilaku anggota masyarakat.
14. Soerjono Soekanto, menyampaikan pendapatnya bahwa norma merupakan sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Segala norma yang dibuat akan mengalami proses dalam suatu masyarakat sehingga norma-norma tersebut diakui, dihargai, dikenal dan ditaati oleh warga mayarakat dalam kehidupannya sehari-hari.
15. Robert M. Z. Lawang, menyatakan bahwa norma adalah suatu patokan dalam berperilaku yang memungkinkan seseorang menentukan apakah tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain yang juga merupakan ciri bagi orang lain untuk menolak atau mendukung dari perilakunya.
16. Hamid Syahrul Aminuddin, berpendapat bahwa norma merupakan pola perilaku yang diterima pada lingkungan sosial tertentu.
Saya kira cukup sampai disini saja artikel kali ini, semoga saja pembahasan mengenai Pengertian Norma Menurut Para Ahli ini dapat menambah wawasan kamu yang membacanya.

0 Response to "Pengertian Norma Menurut Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel