Pengertian Fungsi Norma Dan Macam-Macam Norma Serta Sanksinya
Pengertian Fungsi Norma Dan Sanksinya - Pernahkah kamu mendengar istilah technical metting? Istilah ini sering dipakai dalam suatu pertandingan atau perlombaan. Artinya sebelum pertandingan dan perlombaan dilakukan, panitia akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan pertandingan atau perlombaan itu, seperti berbagai teknik, syarat, dan peraturan yang telah disepakati dan ditetapkan bersama harus dipatuhi oleh setiap peserta.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Sanksinya pun bermacam-macam sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran. Begitu pula dengan kehidupan dilingkungan, setiap masyarakat atau Negara diikat oleh norma-norma yang menjamin keamanan dan keberadaannya demi kelangsungan hidupnya.
Norma-norma yang ada merupakan pedoman hidup anggota masyarakat (warga Negara) yang memberikan keleluasaan sekaligus batasan dalam bertindak (perintah dan larangan) dan menentukan sesuatu itu baik atau buruk. Norma-norma itu antara lain adalah :
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum
Masing-masing norma memiliki sifat yang berbeda-beda. Norma agama bersifat abadi dan universal. Dikatakan bersifat abadi karena norma ini berasal dari wahyu tuhan yang brlaku untuk alam semesta . Norma kesopanan dan kesusilaan bersifat local, artinya kedua norma ini tumbuh, hidup dan berkembang di masyarakat tertentu yang mungkin saja pada masyarakat lain berbeda bahkan bertolak belakang.
Norma kesopanan itu bersifat relative. Di barat, mislanya, berpakaian minim dianggap sebagai hal biasa. Tetapi didunia timur, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan orang melakukannya biasanya dicemooh atau diejek.
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuran.
Contoh-contoh norma agama ialah :
1. Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
2. Beramal saleh dan berbuat kebajikan
3. Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar.
Contoh berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong dan sebagainya.
Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung,artinya pelanggaranya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan dineraka.
Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh-contoh normal kesusilaan ialah :
1. Berlaku jujur
2. Bertindak adil
3. Menghargai orang lain
Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relative, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda diberbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Contoh norma kesopanan ialah
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menerima selalu dari tangan kanan
3. Tidak berkata-kata kasar, kotor dan sombong
4. Tidak meludah sembarang tempat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/bangsa. Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk mentertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
Disebut norma hukum karena keberadaannya diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberi sanksi. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan rasa aman dan tentram dimasyarakat. Sebelumnya kamu juga harus tau pendapatan per kapita di negara berkembang.
Contoh normah hukum
1. Harus tertib
2. Harus sesuai prosedur
3. Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi yang melanggar norma hukum tegas, memaksa, mengikat dan bersifat nyata. Mereka yang melanggar norma hukum akan ditindak tegas pengadilan. Siapapun yang salah akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Misalnya pelanggar norma hukum yang dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan dihukum dengan pidana penjara, kurungan, denda dan bahkan hukuman mati.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Sanksinya pun bermacam-macam sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran. Begitu pula dengan kehidupan dilingkungan, setiap masyarakat atau Negara diikat oleh norma-norma yang menjamin keamanan dan keberadaannya demi kelangsungan hidupnya.
Norma-norma yang ada merupakan pedoman hidup anggota masyarakat (warga Negara) yang memberikan keleluasaan sekaligus batasan dalam bertindak (perintah dan larangan) dan menentukan sesuatu itu baik atau buruk. Norma-norma itu antara lain adalah :
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum
Masing-masing norma memiliki sifat yang berbeda-beda. Norma agama bersifat abadi dan universal. Dikatakan bersifat abadi karena norma ini berasal dari wahyu tuhan yang brlaku untuk alam semesta . Norma kesopanan dan kesusilaan bersifat local, artinya kedua norma ini tumbuh, hidup dan berkembang di masyarakat tertentu yang mungkin saja pada masyarakat lain berbeda bahkan bertolak belakang.
Norma kesopanan itu bersifat relative. Di barat, mislanya, berpakaian minim dianggap sebagai hal biasa. Tetapi didunia timur, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan orang melakukannya biasanya dicemooh atau diejek.
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuran.
Contoh-contoh norma agama ialah :
1. Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
2. Beramal saleh dan berbuat kebajikan
3. Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar.
Contoh berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong dan sebagainya.
Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung,artinya pelanggaranya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan dineraka.
Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh-contoh normal kesusilaan ialah :
1. Berlaku jujur
2. Bertindak adil
3. Menghargai orang lain
Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relative, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda diberbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Contoh norma kesopanan ialah
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menerima selalu dari tangan kanan
3. Tidak berkata-kata kasar, kotor dan sombong
4. Tidak meludah sembarang tempat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/bangsa. Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk mentertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
Disebut norma hukum karena keberadaannya diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberi sanksi. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan rasa aman dan tentram dimasyarakat. Sebelumnya kamu juga harus tau pendapatan per kapita di negara berkembang.
Contoh normah hukum
1. Harus tertib
2. Harus sesuai prosedur
3. Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi yang melanggar norma hukum tegas, memaksa, mengikat dan bersifat nyata. Mereka yang melanggar norma hukum akan ditindak tegas pengadilan. Siapapun yang salah akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Misalnya pelanggar norma hukum yang dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan dihukum dengan pidana penjara, kurungan, denda dan bahkan hukuman mati.
Ijin copas ya, saya malas pakai sumber :p
BalasHapus