Pengertian Zakat Menurut Syariah Islam Secara Lengkap
Pengertian Zakat
Pernahkan sobat melakukan zakat? sebagai orang muslim tentunya sobat pernah melakukan zakat, sejak lahir ke dunia pada setiap hari raya sobat sudah di zakati oleh orang tua sobat yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri memiliki arti menyucikan diri untuk menyambut kemenangan di hari raya islam. Zakat biasanya diberikan dalam bentuk uang maupun sembako seperti beras.Lalu tahukah sobat apa zakat itu? Zakat merupakan kegiatan mengeluarkan uang/harta bagi orang muslim dan diberikan kepada saudaranya sesama muslim yang memang berhak menerimannya.
Sejarah Zakat
Pada awalnya setiap muslim hanya diperintahkan oleh Allah untuk memberikan sedekah kepada orang yang lebih membutuhkan dan sedekah tersebut merupakan tindakan yang tidak diwajibkan. Namun, pada tahun 662 M umat muslim diwajibkan melakukan Zakat kepada sebagian hartanya, karena di hartanya tersebut terdapat hak milik orang lain.Nabi Muhammad sendiri memerintahkan umatnya mengeluarkan zakat dengan cara menetapkan pajak progresif bagi orang kaya sehingga dapat meringankan beban bagi orang miskin. Sejak saat itu, zakat diterapkan dalam agama Islam, hal tersebut menunjukan bahwa terdapat regulasi amal khusus untuk kegiatan zakat dimasa depan.
Pada pemerintahan Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sipil dan disalurkan atau diberikan untuk masyarakat tertentu, seperti orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang memiliki hutang dan tak mampu membayar. Dengan di atur oleh syariah yang lebih lanjut tentang amal dan cara bagaimana melakukan zakat.
Hukum Zakat
Zakat termasuk kedalam salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur utama yang menjadi penegak hukum Islam. Sehingga hukum melakukan zakat menjadi fardhu (wajib) untuk umat muslim yang memenuhi kondisi tertentu. Zakat termasuk sebagai ibadah, selayaknya seperti sholat, haji, puasa dan juga diatur didalam al-quran dan sunah. Zakat pun termasuk kedalam kategori kegiatan sosial yang bisa disesuaikan dengan keadaan zaman dan kodisi wilayah.Jenis Zakat
- Zakat Fitrah : Merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim sebelum merayakan hari raya idul fitri, biasanya besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 Kg) makanan poko yang terdapat didaerah yang bersangkutan.
- Zakat Maal (Harta) : Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas hartanya baik dalam kegiatan perniagaan, peternakan, perikanan, pertanian, pertambangan, harta temuan, emas maupun perak. Biasanya zakat yang dikeluarkan berbeda-beda sesuai dengan jumlah penghasilan yang didapat.
Hak Zakat
Penerima Zakat
Orang yang wajib menerima zakat terbagi menjadi 8 golongan. Ini menurut surah At-Taubah ayat 60 diantaranya adalah
- Fakir : golongan yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup.
- Miskin : Mereka yang masih memiliki harta, namun hartanya tersebut masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dari kehidupannya.
- Amil : Golongan yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
- Mualaf : Orang yang baru masuk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk lebih memahami dan menyesuaikan diri dengan agama barunya ini.
- Budak : Budak yang menginginkan kebebasan.
- Gharimin : Mereka yaang berhutang uang untuk memenuhi kehidupan yang halal, namun tidak dapat membayarnya.
- Ibnu Sabil : Mereka yang kehabisan biaya selama diperjalanan.
Haram Menerima Zakat
- Orang kaya dan mereka yang masih mampu bekerja.
- Budak yang masih mendapatkan uang dan masih ditanggung oleh majikannya.
- Orang yang menjadi tanggungan orang yang berzakat seperti anak dan istri.
- Keturunan Nabi Muhammad (Bait Ahlul)
Faedah Zakat
Dengan melakukan zakat, banyak sekali kebaikan atau faedah yang kita dapatkan diantaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Untuk penjelasan lebih rinci mengenai faedah tersebut silahkan disimak tulisan berikut :
Faedah Agama
- Merupakan suatu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menambah ketaatan.
- Dengan melakukan zakat kita sudah menjalankan salah satu rukun Islam.
- Akan mendapatkan pahala dua kali lipat sebagaimana firmannya "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (Q.S. Al-Baqarah 276) dan nabi Muhammad juga menjelaskan bahwa amal akan dikembangkan oleh Allah menjadi 2 kali lipat.
- Zakat menjadi sarana pemurnian.
Faedah Akhlak
- Menanamkan sikap mulia dan toleransi terhadap wajib pajak pribadi.
- Memiliki sikap kasih saya dan rela berbagi kepada saudara yang belum memiliki.
- Membuat kita memiliki sifat lapang dada dan lebih dihormati, karena memiliki rasa kasih sayang antar sesama.
Faedah Kesosialan
- Zakat menjadi sarana untuk membatu para fakir miskin
- Zakat dapat mengurangi rasa kecemburuan dan dendam yang terdapat pada orang yang kehidupannya tidak tercukupi.
- Menjalin keharmonisan antara simikin dan sikaya.
- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi
- Membayar zakat akan memperluas peredaran uang dan harta benda sehingga memicu beberapa keuntungan.
Hikmah Zakat
Semua yang ditetapkan oleh Allah tentunya memiliki hikmah yang baik. Lalu apa sajakah hikmah dari zakat tersebut?
- Mengurangi kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin.
- Meninggatkan pendapatan negara dalam proyek-proyek yang berguna bagi masyarakat.
- Dapat mengembangkan potensi pada umat.
- Menjadi dukungan moral bagi mereka yang baru memeluk agama islam.
- Menjauhkan dari sifat kikir.
- Membersihkan diri dari sifat buruk
Mungkin ini saja yang dapat Ilmu Pedial sampaikan mengenai Pengertian Zakat Menurut Syariah Islam Secara Lengkap, semoga membantu dan bermanfaat.
0 Response to "Pengertian Zakat Menurut Syariah Islam Secara Lengkap"
Posting Komentar