Tax Amnesty Adalah ? - Arti Program Tax Amnesty Pajak

Apa Itu Arti Program Tax Amnesty Pajak ? - Pengertian dari Tax Amnesty ini adalah sebuah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang atas kekayaan atau harta yang belum pernah dilaporkan sebelumnya, dengan cara menyampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan Pajak (PSHPP) dan membayar sejumlah uang tebusan. Adapun Tax Amnesty mulai diperkenalkan oleh Ditjen Pajak sejak tahun 2016 lalu. Program Ditjen Pajak ini tentunya diadakan karena memiliki latar belakang terkait dengan keadaan perekonomian Indonesia yang kurang stabil saat ini.

Keadaan perekonomian dunia secara global juga sedang menurun yang akhirnya berdampak pada perekonomian Negara lainya, termasuk Indonesia. Negara kita mengalami perlambatan ekonomi, deficit neraca perdagangan, terjadi penurunan laju pertumbuhan sektor Industri atau Manufaktur serta terjadinya infrastructure Gap yang cukup tinggi. Hal tersebut menimbulkan masalah perekonomian utama yang dihadapi Indonesia saat ini, yaitu tingginya angka pengangguran, meningkatnya kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Pengertian Program Tax Amnesty Pajak
Tax Amnesty adalah proram pengampunan pajak

Cara Sederhana Memahami Tax Amnesty

Pemerintah sepakat bahwa solusi dari permasalahan ekonomi diatas  adalah dengan memaksimalkan Investasi. Indonesia terbuka lebar untuk berbagai jenis Investasi, khusunya bagi WNI yang ternyata memiliki bisnis di luar negara Indonesia. Disinilah tujuan diadakanya Tax Amnesty, yaitu para pengusaha Indonesia yang sudah berexpansi usaha hingga keluar negeri, diharapkan mengembalikan hartanya untuk dilakukan Amnesty terhadap usaha tersebut.

Sudah menjadi kewajiban kita baik sebagai orang yang memiliki penghasilan di Indonesia untuk membayar pajak dan melaporkanya lewat SPT tahunan. Begitu juga dengan Tax Amnesty ini, baik wajib pajak orang pribadi atau Wajib pajak Badan usaha, jika memang memiliki harta juga di luar Negara Indonesia, harap segera melaporkanya ke Ditjen Pajak terkait, untuk diberikan pengampunan pajak.

Mungkin sebagian pengusaha akan berpikir, sebaiknya tidak perlu melaporkan semua hartanya atau asetnya yang sudah ada di Luar negeri, namun kedepanya, masalah pajak yang akan dihadapi akan lebih rumit, terutama soal nominal pajak yang harus dibayar nantinya.  sebaiknya anda mengikuti program Amnesty tersebut secepatnya, agar semua masalah pajak bisa selesai dan kita juga berpartisipasi untuk membangun perekonomian Indonesia dengan lebih baik lagi.
Jika anda belum melaporkan harta anda yang berada di luar negeri, Ditjen Pajak melalui KPP Pratama yang ada di wilayah masing-masing di Indonesia, masih menunggu pelaporan anda hingga 31 Maret 2017. Sebelum melapor, ada beberapa langkah yang harus anda lakukan. Berikut selengkapnya mengenai :

Langkah Mengajukan Tax Amnesty Pajak:

  1. Ungkapkan seluruh Harta anda yang dimiliki hingga 31 Desember 2015, dengan menulisnya melalui SPT tahunan PPh. 
  2. Melakukan Pembayaran Uang Tebusan yang berupakan perhitungan dari (Tarif x Harta Bersih). Tarif yang disebutkan dalam rumus memiliki tingkatan yang berbeda-beda, mulai dari 2%,3%, 5% untuk wilayah NKRI dan 4%, 6%, 10% untuk harta diluar wilayah NKRI. Tariff ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan Badan.
  3. Untuk tarif pengusaha dengan omset tertentu, misalnya  10 M tarifnya adalah 0.5%, dan diatas 10 M tarifnya 2%. 
  4. Segera temui Helpdesk, dan tanyakan informasi tunggakan pajak, kemudian lakukan pembayaran uang tebusan tersebut. 
  5. Sampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak beserta lampiranya. 
  6. Membawa Persyaratan khusus lainya.

Ada beberapa kriteria orang yang tidak dapat mengajukan Tax Amnesty adalah, yaitu orang yang sedang menjalani hukuman pidana, orang yang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikanya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, serta orang yang sedang dalam proses peradilan. Segera laporkan seluruh harta anda agar masalah perpajakan anda menjadi lebih sederhana. Dengan berpartisipasi dalam Tax Amnesty, secara tidak langsung kita juga sudah membantu pemerintah dalam memajukan kembali perekonomian di Indonesia.

0 Response to "Tax Amnesty Adalah ? - Arti Program Tax Amnesty Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel