Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Pengertiah Hukum Menurut Para Ahli - Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh para penguasa negara yang dapat mengikat setiap orang dan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan segala paksaan menggunakan alat-alat negara.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut
- Terdapatnya perintah maupun larangan dalam hukum
- Semua perintah dan larangan yang ada dalam hukum harus ditaati oleh setiap warga negara.
Hukum sulit untuk didefinisikan karena komplek dan banyaknya sudut pandang yang harus dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa "definisi hukum sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya agar sesuai dengan kenyataan". Namun demikian, untuk lebih memperjelas pernyataan diatas silahkan anda simak beberapa pengertian hukum menurut para ahli berikut.
Pengertiah Hukum Menurut Para Ahli
1. M.H. Tirtaamidjaja, S.H.
Hukum merupakah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
2. M.H. Tota Atmadja S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku. Tindakan-tindakan dalam pergaulan dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar atura-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
3. S.M. Amin, S.H.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, yang bertujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga ketertiban dan keamanan terpelihara.
4. J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
5. Drs. E. Utrecht, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
6. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
7. Prof. Mr. E.M Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
8. Leon Duquit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan pelanggaran terhadapnya akan menimbukan reaksi bersama terhadap pelakunya
0 Response to "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli"
Posting Komentar