Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara juga sering disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara dan ideologi negara (staatsidee). Sehingga dapat diartikan juga bahwa pamcasila merupakan dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain semua penyelenggaraan negara diatur oleh dengan berdasarkan pancasila.

Pengertian pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan yang dimaksud dengan bunyi pembukaan undang-undang dasar 1945 alenia IV yang dengan jelas menyatakan bahwa "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Norma hukum pokok yang disebut sebagai pokok kaidah fudamental negara tesebut yang dalam hukum mempunyai kedudukan dan hakikat yang tetap, kuat dan tidak berubah untuk negara yang dibentuk atau dengan kata lainnya hukum negara tersebut tidak dapat diubah. Kedudukan dan fungsi pancasila sebagai kaidah poko yang fudamental. Ini menjadi hal yang sangat penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fudamental tersebut.
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai arti bahwa pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan setiap pemerintahan negara. Menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 sendiri pancasila merupakan "sumber hukum dasar nasional"

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara kesatuan Republik Indonesia, pancasila memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Cita-cira hukum bagi suatu hukum dasar negara.
  2. Geistlichenhinterground atau suasana kebatinan dari UUD
  3. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sehingga pancasila menjadi asas kerohanian yang menjadikan tertib hukum di Indonesia
  4. Norma-norma yang mengharuskan para pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh isi undang-undang dasar dan cita-cita moral rakyat yang luhur.
  5. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, pelaksana pemerintah dan penyelenggara negara.
Sekian artike singkat mengenai Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara, semoga saja ini dapat memberi pengetahuan kepada kita semua.

0 Response to "Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel